Tata Gereja Tata Laksana GKJ
Cetak TGTL GKJ 2015
Gereja adalah persekutuan umat Allah yang merefleksikan penyelamatan Allah dalam Kristus atas dirinya sendiri, sekaligus berusaha untuk memberitakan kabar penyelamatan Allah itu kepada dunia. Dalam tugas dan perutusannya tersebut gereja harus dengan cermat dan penuh hikmat menyelenggarakan tata kehidupan gereja. Tata kehidupan gereja tersebut terdiri atas tiga unsur dasar:Menyatakan sikap percaya terhadap penyelamatan Allah
Menghayati dan mengungkapkan hubungannya dengan Allah berdasarkan penyelamatanNya
Melaksanakan tugas panggilannya di dalam pekerjaaan penyelamatan Allah.
Tiga unsur tersebut terejawantahkan dalam serangkaian tata aturan gereja yang lazim disebut tata gereja. Tata gereja dibuat berasaskan Alkitab yang disesuaikan dengan situasi kontemporer GKJ dengan semangat untuk mewartakan penyelamatan Allah di tengah-tengah kehidupan jemaat. Pembuatan tata gereja dilaksanakan oleh Sidang Sinode GKJ. Tata gereja merupakan sebuah hukum gereja yang berfungsi untuk menggembalakan umat serta mengatur kehidupan gereja. Oleh karena itu tata gereja harus senantiasa direvisi agar tetap sesuai dengan situasi kontemporer yang dihadapi jemaat secara umum, dan GKJ sebagai sebuah institusi secara khusus.
Pada tahun 2015 yang lalu Sinode GKJ telah mensahkan Tata Gereja dan Tata Laksana (TGTL) yang merupakan edisi revisi dari TGTL tahun 2005. Perbedaan mencolok dengan TGTL edisi tahun 2005 adalah diusungnya konsep Pastoral Transformatif sebagai jiwa dari TGTL 2015. Apakah itu Pastoral Transformatif? Pastoral Transformatif adalah penggabungan dari dua konsep yakni Pastoral yang berarti penggembalaan serta Transformatif yang berarti perubahan senantias (transformatif). Secara sederhana dapat diartikan sebagai sebuah tindak penggembalaan yang berfungsi untuk saling mengubahkan dan menuju sebuah kepenuhan penyelamatan dalam Kristus. TGTL dengan jiwa pastoral transformatif berarti serangkaian tata aturan yang bukan merupakan semata-mata untuk menseragamkan gerakan gereja melainkan justru membuka aspek kreatif serta kebebasan masing-masing gereja sesuai dengan konteks lokal yang dihadapi. Harapannya agar tiap gereja dapat mentransformasikan dirinya dalam tindakan-tindakan yang kontekstual sesuai jemaat masing-masing. Mengenai penjelasan pastoral transformatif akan disajikan pada bina warga edisi mendatang. Selamat Bergumul Juang!
Gereja adalah persekutuan umat Allah yang merefleksikan penyelamatan Allah dalam Kristus atas dirinya sendiri, sekaligus berusaha untuk memberitakan kabar penyelamatan Allah itu kepada dunia. Dalam tugas dan perutusannya tersebut gereja harus dengan cermat dan penuh hikmat menyelenggarakan tata kehidupan gereja. Tata kehidupan gereja tersebut terdiri atas tiga unsur dasar:
Tiga unsur tersebut terejawantahkan dalam serangkaian tata aturan gereja yang lazim disebut tata gereja. Tata gereja dibuat berasaskan Alkitab yang disesuaikan dengan situasi kontemporer GKJ dengan semangat untuk mewartakan penyelamatan Allah di tengah-tengah kehidupan jemaat. Pembuatan tata gereja dilaksanakan oleh Sidang Sinode GKJ. Tata gereja merupakan sebuah hukum gereja yang berfungsi untuk menggembalakan umat serta mengatur kehidupan gereja. Oleh karena itu tata gereja harus senantiasa direvisi agar tetap sesuai dengan situasi kontemporer yang dihadapi jemaat secara umum, dan GKJ sebagai sebuah institusi secara khusus.
Pada tahun 2015 yang lalu Sinode GKJ telah mensahkan Tata Gereja dan Tata Laksana (TGTL) yang merupakan edisi revisi dari TGTL tahun 2005. Perbedaan mencolok dengan TGTL edisi tahun 2005 adalah diusungnya konsep Pastoral Transformatif sebagai jiwa dari TGTL 2015. Apakah itu Pastoral Transformatif? Pastoral Transformatif adalah penggabungan dari dua konsep yakni Pastoral yang berarti penggembalaan serta Transformatif yang berarti perubahan senantias (transformatif). Secara sederhana dapat diartikan sebagai sebuah tindak penggembalaan yang berfungsi untuk saling mengubahkan dan menuju sebuah kepenuhan penyelamatan dalam Kristus. TGTL dengan jiwa pastoral transformatif berarti serangkaian tata aturan yang bukan merupakan semata-mata untuk menseragamkan gerakan gereja melainkan justru membuka aspek kreatif serta kebebasan masing-masing gereja sesuai dengan konteks lokal yang dihadapi. Harapannya agar tiap gereja dapat mentransformasikan dirinya dalam tindakan-tindakan yang kontekstual sesuai jemaat masing-masing. Mengenai penjelasan pastoral transformatif akan disajikan pada bina warga edisi mendatang. Selamat Bergumul Juang!